DaftarIsi: Pondok Pesantren Darussholihin Yayasan Tebu Ireng 12 adalah salah satu pesantren yang berbasis enterpreneur (wirausaha), tidak hanya bergerak dibidang pendidikan agama saja akan tetapi santri juga diajarkan untuk berwirausaha, yang tujuannya adalah agar setelah santri keluar dari pondok pesantren dapat mandiri dan memiliki keterampilan.
Ada banyak pilihan Pondok Pesantren yang tersedia di tanah air. Salah satu yang sering menjadi rekomendasi adalah Ponpes Tebuireng yang merupakan salah satu pesantren tertua di Jawa Timur. Pesantren tersebut berlokasi di Jombang dan diketahui telah berdiri lebih dari 1 abad. Bagi anda yang ingin menimba ilmu atau ingin memasukkan anak / kerabatnya di ponpes tersebut tentunya mengalami beberapa kendala. Salah satu yang paling umum adalah belum mengetahui berapa besaran karena itu, Pada artikel kali ini akan saya bahas secara terperinci berapa besaran biaya masuk pesantren Tebuireng dan bagaimana cara pendaftarannya. Jadi, simak sampai sebelumnya silahkan baca terlebih dahulu sekilas uraian singkat mengenai Pondok Pesantren Tebuireng berikut Pesantren TebuirengPondok Pesantren Tebu Ireng merupakan salah satu pondok pesantren tertua dan terbaik di Jawa Timur. Ponpes ini sering menjadi rekomendasi bagi orang tua yang ingin memasukkan anaknya atau kerabat kedalam pesantren. Ponpes Tebuireng ini secara administratif terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang - Jawa timur. Ponpes ini menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan menyelenggarakan pendidikan Islam seperti ilmu syariat dan bahasa arab, pesantren ini juga memasukkan pelajaran umum sebagai salah satu kurikulumnya. Hal tersebut merupakan salah satu alasan kenapa banyak orang memilih pesantren tebu ireng ini sebagai tempat menimba Ponpes TebuirengPendiri Pondok Pesantren TebuirengKH. Hasyim Asy'ari. Source informasi tambahan, pesantren tebu ireng ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari pada tahun 1899 yang juga merupakan pendiri dari salah satu organisasi islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama NU.Fasilitas Pondok Pesantren TebuirengFasilitas Pondok Pesantren Tebuireng tentunya berbeda-beda tiap unit pendidikan maupun cabang pondoknya. Saya menyarankan anda untuk menghubungi pihak Pesantren Tebuireng secara langsung agar mendapatkan informasi yang informasi kontak dan alamat akan saya cantumkan pada akhir adalah daftar unit pendidikan dan cabang pesantren tebu ireng di seluruh PendidikanSD Islam TebuirengMadrasah Muallimin Hasyim Asy'ariSMP SainsSMP A. Wahid HasyimMTs Sains Putri Salahuddin WahidMTs Salafiyah Syafi'iyahSMA TrensainsSMK Khoiriyah Hasyim TebuirengSMA A. Wahid HasyimMA Salafiyah Syafi'iyahMa'had 'Aly Hasyim Asy'ariUniversitas Hasyim Asy'ariPesantren CabangTebuireng II Pesantren Sains TrensainsTebuireng III Hajarun Najah Indragiri Hilir, RiauTebuireng IV Al-Ishlah Indragiri Hulu, RiauTebuireng V Ciganjur, JakartaTebuireng VI Ma'had Aly Bina Ummah Cianjur, Jawa BaratTebuireng VII Bolaang Mongondaw, Sulawesi UtaraTebuireng VIII BantenTebuireng IX SibolangitTebuireng X RejanglebongTebuireng XI AmbonTebuireng XII Tulanbawang Barat, LampungTebuireng XIII Pandeglang, BantenTebuireng XIV Madani Bintan, Kep. RiauTebuireng XV SamarindaTebuireng XVI Tahdfidzul Quran al-MusthofaTebuireng XVII Abdul Jamil BanyumasTebuireng XVIII Pododadi PekalonganPendaftaran Pondok Pesantren TebuirengDilansir dari situs resminya, Pendaftaran Pondok Pesantren Tebu Ireng untuk tahun ajaran 2022/2023 hanya tersedia satu kali secara online dan telah ditutup pada tanggal 15 Januari 2022 beberapa bulan yang lalu. Namun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak yang akan saya sediakan pada akhir juga bisa mengunjungi situs resmi seputar penerimaan siswa baru ponpes tebuireng Pendaftaran Pondok Pesantren TebuirengPas foto 3x3 2 lembarFotokopi Nomor Induk Siswa Nasional NISNFotokopi Kartu Keluarga KKFotokopi Sertifikat Lomba minimal tingkat Kabupaten/Kota jika memilikiKirimkan data-data tersebut ke alamat PSB Ponpes Tebuireng melalui jasa pengiriman, baik itu JNE, J&T, POS Cara PendaftaranDikarenakan pendaftaraan pondok pesantren secara online telah ditutup, untuk itu tata cara pendaftaran ponpes tebuireng akan saya update diwaktu mendatang ketika psb dibuka Pondok Pesantren TebuirengBerdasarkan hasil penelusuran dari situs resmi dan media sosial milik pesantren tebuireng, berikut adalah daftar lengkap besaran biaya masuk pondok pesantren tebuireng tahun Biaya Pondok Pesantren Tebuireng Jombok dan Kesamben Sekolah & Pondok Uraian Putra Putri SMP SAINS SMA TRENSAINS SMP SAINS MTS SAINS SMA TRENSAINS Infaq Sarana Pondok & Sekolah Rp Rp Rp Rp Seragam Pondok 2 Potong Rp Rp Rp Rp Rp Sarung Rp Rp - - - Tas Sandal Rp Rp - - - Kerudung - - Rp Rp Rp MOS Pondok & Sekolah Rp Rp Rp Rp Rp Seprei & Sarung Bantal 2 potong Rp Rp Rp Rp Rp Buku Panduan, Buku Izin & Majmu Rp Rp Rp Rp Rp Buku Raport Santri Rp Rp Rp Rp Rp Seragam Sekolah & Olahraga Rp Rp Rp Rp Rp Administrasi Sekolah Rp Rp Rp Rp Rp SPP Bulanan Pondok & Sekolah Rp Rp Rp Rp Rp TOTAL Rp Rp Rp Rp Rp 2. Biaya Sekolah Putra Uraian SMP/MTs SMA/MA SMK Infaq Sarana Sekolah Rp Rp Rp MOS Sekolah Rp Rp Rp Seragam Sekolah & Olahraga Rp Rp Rp Administrasi Sekolah Rp Rp Rp SPP bulanan Sekolah Rp Rp Rp TOTAL Rp Rp Rp 3. Biaya Sekolah PutriUraianSMP/MTsSMA/MASMKInfaq Sarana SekolahRp SekolahRp Sekolah & OlahragaRp SekolahRp bulanan SekolahRp Biaya Pondok Pesantren Tebuireng Putra Uraian Jumlah Infaq Sarana Sekolah Rp Seragam Pondok 2 potong Rp Sarung Rp Tas Sandal Rp MOS Pondok Rp Seprei & Sarung Bantal 2 potong Rp Buku Panduan, Buku Izin & Majmu Rp Buku Raport Santri Rp SPP Bulanan Pondok Rp TOTAL Rp 5. Biaya Pondok Pesantren Tebuireng PutriUraianJumlahInfaq Sarana PondokRp Pondok 2 potongRp PondokRp & Sarung Bantal 2 potongRp Panduan, Buku Izin & MajmuRp Raport SantriRp Bulanan PondokRp Biaya Pondok Putri Al-MahfudzUraianJumlahInfaq PondokRp AlmariRp & BantalRp & Jilbab AlmamaterRp Bulanan PondokRp Biaya Pondok Putri Al-MasruriyahUraianJumlahInfaq PondokRp PondokRp 1 Tahun & QurbanRp & BantalRp & Jilbab AlmamaterRp PojokRp Almari 3 TahunRp Bulanan PondokRp Biaya Pondok Putri Al-FarrosUraianJumlahInfaq Sarana PondokRp PondokRp PondokRp PondokRp & Sarung BantalRp Panduan & MajmukRp PondokRp Santri 3 TahunRp Bulanan Pondok & LaundryRp Biaya tersebut merupakan salinan dari brosur resmi yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren mendapatkan informasi mengenai besaran biaya yang lebih lengkap dan akurat, silahkan hubungi kontak resmi dari Ponpes Tebuireng yang akan kami cantumkan pada ujung Perbulan Pondok Pesantren Tebu IrengUntuk mengetahui besaran biaya perbulan Pondok Pesantren Tebuireng, silahkan simak tabel yang telah saya sediakan diatas. Penjelasan pada tabel tersebut sudah cukup jelas dan jika masih bingung dan sulit memahami daftar tabel biaya diatas, saya sarankan untuk menghubungi pihak pondok secara Pondok Pesantren TebuirengSama halnya dengan pesantren maupun sekolah lainnya, ada beberapa perarturan yang harus dipatuhi oleh para santri selama menimba mengetahui tata tertib atau peraturan Pondok Pesantren Tebuireng silahkan kunjungi halaman resminya dan Kontak Pondok Pesantren TebuirengBerikut adalah alamat lengkap beserta kontak dari Pondok Pesantren Tebuireng. Silahkan kunjungi lokasinya jika dekat dengan posisi anda saat ini atau bisa juga dengan menghubungi kontak Pesantren Tebuireng - Jombang, Jawa TimurAlamat Jalan Irian Jaya No. 10 Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang - Jawa TimurInstagram Tebuireng OnlineTwitter tebuirengonlineChannel Youtube Pesantren TebuirengBagi yang ingin mengetahui seputar kegiatan santri di Pesantren Tebuireng silahkan kunjungi kanal Youtube resminya KataDemikian uraian sederhana tentang Biaya Pendaftaran Pondok Pesantren Tebuireng 2022 ini saya bagikan. Semoga bermanfaat. Jika ada kesalahan dalam penulisan atau penjelasan, mohon dimaafkan dan silahkan tuliskan pada komentar. Terima Kasih.
Padatahun 1916 pondok pesantren Tebu Ireng Jombang mendirikan Madrasah Salafiyah yang kurikulum yang mengajar ilmu-ilmu umum sedang pesantren-pesantren lainnya masih tabu terhadap pendidikan umum. , kegiatan pengembangan potensi diri di biar seluas-luasnya dengan disesuaiakan norma dan peraturan pondok pesantren, termasuk kegiatan tulis
PERATURAN PONDOK PESANTREN Pondok Pesantren Lirboyo kediri Pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan Islam yang melembaga di Indonesia, dimana kyai dan santri hidup bersama dalam suatu asrama yang memiliki bilik-bilik kamar sebagai ciri-ciri esensialnya dengan berdasarkan nilai-nilai agama Islam. pondok pesantren hingga kini masih berperan penting dalam tiga hal, yaitu Pertama Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama. Kedua Pondok Pesantren sebagai lembaga pengembangan ilmu dan pengetahuan khususnya agama Islam. Ketiga Pondok Pesantren sebagai transformator, motivator dan inovator. Mengingat peran pesantren yang begitu penting serta besarnya kontribusi pesantren dalam membangun ilmu pengetahuan agama, karakter dan kepribadian santri-santrinya sebagai anak-anak bangsa, oleh karena itu pesantren memiliki peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua penghuni pesantren, demi terwujudnya tujuan pesantren itu sendiri. Pada makalah kali ini, pemakalah mengambil contoh peraturan yang ada pada pondok pesantren Lirboyo, Kediri, sebagai fokus pembahasannya. A. Apa pengertian peraturan? Peraturan adalah sesuatu yang harus ditaati sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan yang harus dilaksanakan oleh siswa, apabila siswa melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi. Menurut Soejanto, peraturan adalah “peraturan tata tertib selalu dilengkapi dengan sanksi-sanksi tertentu, yang berpuncak kepada pemberian hukuman”. Adanya peraturan itu untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, sehingga kelangsungan hidup social itu dapat dicapai. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan adalah yang harus ditaati siswa/ santri untuk menjamin kehidupan yang tertib dan tenang, jika melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi.[1] Berkenaan dengan pondok pesantren, maka peraturan pondok pesantren adalah ketentuan yang digunakan untuk mengatur hubungan antar individu dalam pondok pesantren. B. Peraturan-peraturan pemerintah tentang pondok pesantren. Pesantren sebagai cikal bakal pendidikan yang asli Indonesia baru mendapat pengakuan yang yuridis pada tahun 2003 melalui UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Pada awal kemerdekaan Indonesia, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP yang bertindak selaku lembaga parlemen saat itu, dalam butir-butir rekomendasinya tanggal 27 Desember 1945 tentang pembaharuan pendidikan, antara lan menyarankan “Madrasah-madrasah dan pesantren yang pada hakekatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dalam pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah.”[2] Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat BPKNIP megusulkan agar pemerintah Indonesia mengambil kebijaksanaan dan langkah-langkah untuk memajukan pendidikan dan pengajaran, baik pada lembaga informal, non-formal maupun formal. Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran di langgar, surau, masjid, dan madrasah berjalan terus dan ditingkatkan. Usulan tersebut diterbitkan pada tanggal 22 Desember 1945 dalam berita RI tahun II No. 4 dan 5 halaman 20 kolom 1.[3] Untuk memberikan kepastian tentang pengajaran agama, maka pada tahun 1946 dikeluarkan Penetapan Bersama antara Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dengan Menteri Agama tertanggal 12 Desember 1946 No. 1285/K-7 agama dan 2 Desember 1946 No. 1142/Bhg. A Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama hanya dapat diberikan mulai kelas IV SR, sedangkan kelas I, II, III, pendidikan agama tidak boleh diberikan.[4] Setelah diadakan negosiasi antara Kementerian Agama yang diwakili Mahmud Yunus dan Kementerian PP dan K yang diwakili Hadi ditetapkan peraturan baru dengan nomor 1432/Kab. tanggal 20 Januari 1951 Pendidikan dan tanggal 20 januari 1951 Agama. Ketetapan yang berisi 10 pasal dan 1 pasal penutup ini menjelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama mulai di kelas 4, banyaknya 2 dua jam pelajaran dalam satu minggu; ayat 2 dilingkungan yang istimewa pendidikan agama dapat dimulai di kelas 1 dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah lainnya di lain-lain lingkungan.[5] Memasuki era reformasi, telah terjadi perubahan. Pasal 7 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 10 ayat 3 UU RI No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa agama merupakan salah satu urusan yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, pendidikan menurut pasal 11 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 1999 atau pasal 14 ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2004 merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Madrasah yang menurut UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 didefinisikan sebagai sekolah umum yang berciri khas islam, dapat diperdebatkan, apakah bagian dari agama ataukah pendidikan. Perdebatan itu dapat diketemukan solusinya dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dalam UU yang disebutkan terakhir, lembaga pendidikan yang dimasukkan sebagai bagian dari agama adalah Pesantren dan Madrasah Diniyah, sementara madrasah sebagai sekolah umum berciri khas islam ternyata dimasukkan bagian dari pendidikan. Oleh karena itu, madrasah seharusnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sehingga berbagai kebijakan yang tidak adil antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah dapat diminimalisir. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, semestinya pesantren telah mendapatkan beberapa kemudahan. Melalui SKB Dua Menteri Nomor 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 para santri di pesantren salafiyah yang berusia 7-15 tahun yang mengikuti pendidikan Diniyah Awaliyah tingkat dasar dan Diniyah Wustho tingkat lanjutan pertama, yang tidak sedang menempuh pendidikan pada SD/MI dan SLTP/MTs atau bukan pula tamatan keduanya, dapat diakui memiliki kemampuan yang setara dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bila pesantren tersebut menambah beberapa mata pelajaran umum minimal 3 mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Ini berdasarkan Bab II tentang Kurikulum dan Evaluasi pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Dan STTB atau Ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren penyelenggara program ini diakui oleh pemerintah setara dengan STTB SD/MI atau SLTP/MTs dan dapat dipergunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan syarat yang akan diatur oleh departemen terkait. Dan mengenai hal ini, berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Bagais Depag RI dan Dirjen Dikdasmen Diknas Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/c/Kep./Ds/2000 pasal 5 ayat 4 sebagai tindak lanjut ketentuan ini telah ditetapkan oleh Dirjen Bagais Depag RI dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Nomor dan 6016/G/HK2003 tentang Ujian Akhir Nasional Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah tertanggal 18 November 2003. Selanjutnya, Dirjen Bagais Depag RI menetapkan SK Nomor tentang Penerbitan Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah PPS Penyelenggara Program Wajar Diknas tertanggal 19 November 2003.[6] Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Beberapa pasal dari Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya menguatkan berbagai keputusan yang telah ditetapkan oleh Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional sebelumnya. Ayat 1 Pasal 11 Bab III, menjelaskan bahwa peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Ayat 2 dari pasal 11 menjelaskan bahwa hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sedangkan ayat 3 adalah peserta didk pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan yang lainnya. a. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren memang tidak dapat diformulasikan sebagai peraturan yang baku atau menyeluruh bagi setiap pondok pesantren. Karena masing-masing pondok pesantren mempunyai kultur/budaya dan karakter yang berbeda-beda dan hal tersebut sepenuhnya adalah hak masing-masing pondok pesantren dalam mengatur manage internal lembaganya. Maka dari itu tak ada aturan yang seragam untuk pondok pesantren. Peraturan-peraturan/kebijakan internal pondok pesantren secara umum menyangkut manajemen pondok pesantren dan peraturan yang berkaitan dengan tata tertib santri. Pada dasarnya manajemen pondok pesantren yakni seputar administrasi pondok pesantren. Sedangkan tentang tata tertib menjadi peraturan yang harus dan wajib dipatuhi dan ditaati oleh semua santri. Inti dari diberlakukannya tata tertib pondok pesantren adalah mendidik dan membiasakan para santri untuk berlaku disiplin, kesopanan, keteraturan, pengembangan diri dan membawa pengaruh positif bagi para santri. Mengingat tujuan utama pondok pesantren adalah 1 menyiapkan santri mendalami dan menguasai ilmu agama Islam atau lebih dikenal dengan tafaqquh fid-din, yang diharapkan dapat mencetak kader-kader ulama dan turut mencerdaskan masyarakat Indonesia, kemudian diikuti dengan tugas 2 dakwah menyebarkan agama Islam dan 3 benteng pertahanan umat dalam bidang akhlak. Sejalan dengan hal inilah, materi yang diajarkan di pondok pesantren semuanya terdiri dari materi agama yang langsung dgali dari kitab klasik yang berbahasa arab. Akibat perkembangan zaman dan tuntutannya, tujuan pondok pesantren pun bertambah dikarenakan peranannya yang signifikan, tujuan itu adalah 4 berupaya meningkatkan pengembangan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Namun sesungguhnya, tiga tujuan terakhir adalah menifestasi dari hasil yang dicapai pada tujuan pertama, tafaqquh fiddin. Tujuan ini pun semakin berkembang sesuai dengan tuntutan yang ada pada saat pondok pesantren itu didirikan.[7]Terkait dengan peraturan tata tertib pondok pesantren, tentunya dilandasi dan sejalan dengan tujuan tersebut. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat4, Pasal 30 ayat 5, dan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan 1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan. 4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal. 6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda. 7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal. 8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing. 9. Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama. 10. Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN Pendidikan Diniyah Nonformal Pasal 21 1. Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al-Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. 2. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berbentuk satuan pendidikan. 3. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pasal 22 1. Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam. 2. Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. 3. Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 23 1. Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. 2. Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia. 3. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal 26 1. Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat. 2. Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. 3. Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan adalah cara membangun norma masyarakat sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Jadi, kita harus menaati peraturan agar semua menjadi teratur dan orang akan merasa nyaman. Pembentukan manusia seutuhnya merupakan tujuan pendidikan yang diamanahkan Undang-Undang Pendidikan Nasional, UU sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 mengamanahkan bahwa fungsi pendidikan adalah kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan adalah untuk berkembanganya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana amanah UU sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh lembaga pendidikan di Indonesia, termasuk juga pesantren di dalamnya. Mau tidak mau, pesantren harus dapat menjalankan fungsi dan tujuan pendidikan yang telah diamanatkan undang-undang pendidikan, sebab pesantren telah menjadi bahagian dari sistem pendidikan Nasional. Pasal 30 UU sisdiknas menyebutkan bahwa “Pendidikan keagamaan berbetuk pendidikan Diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lainnya yang sejenis”. Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Telah ada beberapa peraturan tentang pesantren. Namun pengakuan secara sah baru muncul pasca reformasi dan kini pondok pesantren mendapatkan pengakuan secara yuridis dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan keagamaan. . Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Kami menyadari makalah yang kami paparkan terdapat kekurangan-kekurangan, karena kami menyadari kesempurnaan hanyalah milik-Nya. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.. [1] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan modernisasi menju milenium baru, Jakarta Logos, 2002, hlm 34-35 [2] Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 13. [3]Abdurrahman Shaleh, Penyelenggaraan Madrasah; Peraturan Perundangan, Jakarta Dharma Bhakti, 1984, hlm. 19. [4]Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta Mutiara Sumber Widya, 1995, hlm. 357. [5]Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia Lintasan Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta Raja Wali, 1996, hlm. 235-239. [6]Dr. Ali Anwar, M. Ag., Pembaruan Pendidikan di Pesantren Lirboyo Kediri, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2011, hlm. 51. [7]Departemen Agama RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya, Jakarta, 2003, hlm. 9.

dariMasa ke Masa. Dalam perjalanan sejarahnya, hingga kini Pesantren Tebuireng telah mengalami 7 kali periode kepemimpinan. Secara singkat, periodisasi kepemimpinan Tebuireng sbb: Periode I : KH. Muhammad Hasyim Asy'ari : 1899 - 1947 (48 tahun). Periode II : KH. Abdul Wahid Hasyim : 1947 - 1950 (3 tahun).

Cikal bakal lahirnya perguruan silat PSHT diawali Eyang Suro menimba ilmu agama dan silat di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. itu tidak lepas dari sosok Eyang Suro. Eyang Suro atau Ki Ageng Ngabei Soerjodiwirjo lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 1876. Muhamad Masdan adalah nama adalah seorang mantri cacar di kawasan Ngimbang, Jombang, Ki Ngabei Soerjomihardjo. Ki Ageng Ngabehi Soerodiwirdjo memiliki garis silsilah dengan Betoro Katong yang merupakan pendiri kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Baca lebih lajutSolopos » Loading news...Failed to load David Ozora Jelaskan Kondisi Anaknya Setelah 56 Hari Dirawat di Rumah SakitSidang kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak baru, yakni pemeriksaan saksi. Baca lebih lajut >> Pernah Jadi Organisasi Sayap Partai Demokrat, Ini Profil Partai Kebangkitan NusantaraKendati baru dideklarasikan pada 2021, cikal bakal Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN ternyata telah berdiri sejak Taman Siswa Dibersihkan Beramai-ramai Pascadigunakan untuk Menampung Pelaku KerusuhanKompleks bersejarah Pendapa Taman Siswa dibersihkan setelah lima hari sebelumnya digunakan untuk menampung pelaku kerusuhan antara anggota PSHT dengan suporter sepak bola Brajamusti yang sempat Pemenuhan Gizi Masyarakat dan Peningkatan EkonomiMewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Wabup Jember MB Firjaun Barlaman meninjau penaburan benih ikan di sungai Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, kemarin 9/6. Penaburan benih ikan itu dilakukan sebagai cikal bakal pilot project meningkatkan devisa di Buka-bukaan soal Kemungkinan Bakal Cawapres yang Dipilih, TernyataBakal Capres 2024 Ganjar Pranowo mengaku bakal dilibatkan untuk menentukan bakal cawapres Proses Memilih Cawapres Sudah Selesai, Anies Tinggal UmumkanJubir bacapres Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Anies sudah selesai memilih siapa bakal cawapresnya, tinggal menunggu hari baik untuk Silat Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Siswa SMK LampungPolres Lampung Tengah menetapkan guru silat menjadi tersangka terkait kematian Muhammad Akil, seorang siswa SMK Al Hikmah yang diduga korban penganiayaan. GedungPesantren di Pesantren Tebu Ireng VII( 07 ) Gedung BLK di Pesantren Tebu Ireng VII( 07 ) BACA JUGA: Pesantren Al Amin Kauman Pekalongan. ALAMAT Jalan Bendungan, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara Kode Pos: 95782 . Data pesantren lebih lengkap per propinsi dan kabupaten/kota dapat Pintu masuk Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Jakarta - Pondok Pesantren Tebuireng merupakan salah satu pesantren tertua dan terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh KH. Hasyim Asy'ari yang juga pendiri Nahdlatul Ulama NU pada tahun 1899. Selain materi pelajaran mengenai pengetahuan agama Islam, ilmu syariat, dan bahasa Arab, pelajaran umum juga dimasukkan ke dalam struktur kurikulum pengajarannya. Pesantren Tebuireng telah banyak memberikan kontribusi dan sumbangan kepada masyarakat luas, terutama dalam dunia pendidikan Islam di pesantren, asrama, kantor, dapur, gedung sekolah, lapangan, koperasi santri, aula, perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, praktikum bengkel, gedung teater, minimarket, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan basket, gudang, kamar mandi, klinik kitab-kitab kuningPembinaan tilawatil AlquranLatihan berpidato dalam tiga bahasa Indonesia, Inggris dan ArabBerbahasa Arab dan Inggris sehari-hariDiskusi dan Penelitian IlmiahKepramukaanPengembangan OlahragaPengembangan Seni Drumband, Kasidah dan MarawisPengembangan Seni BeladiriTahfidhul AlquranPengembangan jurnalistik dan publisistikPengembangan Exacta Lab Skill, Keterampilan, Formal1. SDI Tebuireng Ir. Soedigno JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidTempat ParkirLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, AlbanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan Suara1. Madrasah Tsanawiyah Salafiyah Syafi’iyyah MTs. Salafiyah Syafi'iyahGedung MTs Salafiyah Syafiiyah Tebuireng Jombang. Foto KeahlianMembaca KitabBahasa InggrisBahasa ArabFasilitasRuang belajar yang memadaiLaboratorium IPALaboratorium KomputerPerpustakaanRuang KesenianRuang Keterampilan MengetikRuang OSISRuang UKSKopma Koperasi MadrasahLapangan OlahragaGedung SerbagunaMushollaKantin, Tulis AlquranPembinaan Kitab SalafPraktek UbudiyahPengembangan Nahwu dan ShorofKeterampilan Mengetik KomputerOlahragaKepramukaanQasidah Al-BanjariBandLDK Latihan Dasar KepemimpinanBiaya PendidikanUraianUnit SMP/MTsPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. SMP A. Wahid Hasyim TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, beladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraSementara itu, untuk biaya pendidikan di SMP sama dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi’iyah MASS TebuirengPembukaan pertandingan Piala Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. Foto Instagram/ Aliyah Keagamaan MAKMAK difokuskan pada pendalaman dan keterampilan berbahasa Arab dan Inggris secara aktif menggunakan kurikulum Departemen Agama dan takhassus pesantren dengan komposisi pelajaran agama 70% dan pelajaran umum 30%. Lulusannya diproyeksikan mampu melanjutkan ke perguruan tinggi di Timur Tengah maupun perguruan tinggi di dalam Salaf dititiktekankan pada penguasaan gramatika Arab seperti Nahwu, Shorof, Balaghah, dan pendalaman kitab-kitab fiqh klasik-kontemporer melalui kegiatan bahtsul masail, tutorial, sorogan, dan lain sebagainya. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran umum. Jurusan ini diproyeksikan dapat melanjutkan ke perguruan-perguruan tinggi Islam baik di dalam maupun luar Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu sosial dan Diproyeksikan bagi mereka yang memiliki minat mendalami ilmu-ilmu eksakta. Program IPA dan IPS juga didukung dengan ilmu-ilmu keagamaan yang memadai. Kurikulumnya 60% pelajaran agama dan 40% pelajaran BahasaLaboratorium KomputerAulaSarana OlahragaRuang KesehatanEkstrakurikulerPengajian kitab- kitab Islam klasik kitab kuningKomputerisasi kitab kuning CD ProgramPelatihan Keorganisasian dan KepemimpinanPelatihan DakwahPers/JurnalistikOlahragaPramukaSeni bela diriMusikForum kajian ilmiah santriOrganisasi Siswa Intra Sekolah OSISTebuireng English and Arabic Club TEAC, khusus siswa MAKForum Diskusi Santri Salaf FORDISAF, khusus siswa SalafUraianUnit SMA/MASSPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Madrasah Muallimin Hasyim Asy'ariSekolah yang dikhususkan untuk mumpuni di bidang keagamaan dan kitab-kitab klasik. Namun, hal ini tidak boleh menjadikan santri Muallimin berfikiran stagnan kolot terlebih menutup dari dari dinamika eksternal yang dinamis. Kepribadian ini dibentuk para lulusan Muallimin agar menjadi kiai-kiai muda yang moderat dan solutif terhadap masalah kontemporer Panca Abdi Santri Mu’alliminMengabdi kepada Allah dengan cara terus meningkatkan ibadah dan taqorrub kepada Rasulullah dengan cara memperbanyak membaca Shalawat dan meneladani pada orang tua dan keluarga dengan senantiasa berbakti dan kepada masyayih dan guru dengan cara tawadlu’ dan menjalankan bimbingannyaMengabdi kepada bangsa dan masyarakat sosial dengan meningkatkan kepedulian dan peka terhadap kepentingan PendidikanMadrasah Muallimin Hasyim As’yari menyelenggarakan pendidikan 6 tahun setingkat MTs dan MA dengan Ijazah Muadalah, Materi pelajaran yang terdiri dari agama Kitab Salaf serta pendalaman materi pelajaran yang menggunakan metode Diskusi, Musyawaroh, Sorogan dan Bandongan. 4. SMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng JombangFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUntuk biaya pendidikan SMA Abdul Wahid Hasyim sama seperti dengan Madrasah Aliyah Salafiyah Syafi'iyah MASS SMK Khoiriyah TebuirengFasilitasGedung Sekolah milik sendiriPesantrenRuang Guru dan StaffLaboratorium KomputerUKSMasjidPembelajaran dilengkapi LCD ProyektorTempat ParkirInternet dan Hotspot areaLapangan SerbagunaAulaPerpustakaanKantinKoperasi SekolahEkstrakurikulerKeagamaan Baca Tulis Alquran, Kajian Kitab Kuning, Al BanjariOlahraga Sepak bola, bola voli, basket, BeladiriKepramukaan, PMR, PBB, PKSKesenian Hadrah, Seni Musik, Paduan SuaraUraianUnit SMK KhoiriyahPutriPutraInfaq Sarana Pesantren & MadrasahRp. Pondok PesantrenRp. dan sandal SandalRp. Orientasi Sekolah & Pondok MOSRp. beserta sarung bantalRp. Panduan dan Buku IzinRp. Sekolah dan OlahragaRp. SekolahRp. Ma’had Aly Hasyim Asy’ariProgram studi dijalani selama 4 empat tahun. Setiap tahun terdiri dari 2 dua semester. Kurikulum disusun sesuai dengan 5 program kekhususan ilmu keagamaan. Yaitu,Program pendalaman tafsirHaditsFiqih dan Ushul FiqihGramatika Arab dan InggrisAkhlaq dan TasawufStudium General bersama Dr. H. AgusSetiawan, Lc. MA di Ma\'had Aly Tebuireng. Foto belajar mengajar seluruhnya disampaikan dalam Bahasa Arab dan Inggris. Program belajar meliputi dirasah yaumiyyah kuliah harian dengan metode ceramah dan dialog interaktif, studi kepustakaan literatur klasik, muhadatsah/speaking, penugasan penulisan ilmiah, kegiatan extra, mudzakarah, bahtsul masail fiqhiyyah-maudluiyyah-waqi’iyah, dan kajian khusus terhadap kitab-kitab tertentu untuk penguasaan bidang studi dengan bimbingan dosen bidang rata dosen Ma’had Aly adalah lulusan Timur Tengah dengan stratifikasi S-2 Magister dan S-3 Doktoral.8. Universitas Hasyim Asy'ari JombangUniversitas Hasyim Asy'ari merupakan perguruan tinggi yang didirikan oleh pengasuh pondok pesantren Tebuireng Jombang, KH. Muhammad Yusuf Hasyim. Sebelum menjadi universitas, kampus yang berada di komplek pondok pesantren Tebuireng ini bernama Institut Keislaman Hasyim Asy' Studi Fakultas Syari'ahS1 Hukum Keluarga Rp Hukum Ekonomi Syari'ah Rp Studi Fakultas DakwahS1 Komunikasi Penyiaran Islam Rp Studi Fakultas TarbiyahS1 Pendidikan Agama Islam Rp Pendidikan Bahasa Arab Rp Pendidikan Guru MI Rp Manajemen Pendidikan Islam Rp Studi Fakultas TeknikS1 Teknik Mesin Rp Teknik Elektro Rp Teknik Sipil Rp Teknik Industri Rp Studi Fakultas Teknologi InformasiS1 Teknik Informatika Rp Sistem Informasi Rp Manajemen Informatika Rp Studi Fakultas EkonomiS1 ManajemenS1 AkuntansiS1 Ekonomi IslamProgram Studi Fakultas Ilmu PendidikanS1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Rp Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Rp Pendidikan Bahasa Inggris Rp Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Rp Pendidikan Matematika Rp Studi PascasarjanaS2 Pendidikan Agama Islam Rp Hukum Keluarga Islam Rp []
Wapresjuga mengenang masa masa dia menjadi santri di Tebu Ireng. Menurutnya, pendidikan di Tebu Ireng adalah masa yang tidak pernah hilang dari ingatanku. "Saya ingat betul pernah tinggal dekat mesjid, di pondok A namanya lalu pindah ke Pondok C dan kemudian pondok O. Jadi saya muter-muter di pesantren ini dulu, sangat menyenangkan," ujarnya.
Pondhok pesantrèn Tebu Ireng From Wikipedia, the free encyclopedia Pesantren Tebu Ireng ya iku salah siji pondok pesantrèn kang gedhé ing Jombang, Jawa Wétan.[1] Pesantrèn iki diadegké déning Kyai Hasyim Asy'ari nalika taun 1899.[1] Kejaba wulangan bab agama Islam, ngèlmu saréngat, lan basa Arab, wulangan umum uga kalebu ing struktur kurikulum pengajarané.[1] Pesantrèn Tebu Ireng wis akèh mènèhi konstribusi dan sumbangan karo masarakat, kang mligi ing bab pendidikan Islam ing Indonésia.[1] Quick facts Pondok Pesantren Tebuireng, Diadegaké, Jenis,... ▼ Pondok Pesantren TebuirengBarkas KH. Solahuddin Wahid Gus SolahLokasi Jombang, Jawa WétanSitus
Pondokpesantren merupakan lembaga yang berperan dalam mobilisasi masyarakat dalam perkembangan mereka. Peranan seperti ini jarang dimiliki oleh lembaga atau perguruan lainnya, dikarenakan hal ini dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat bahwa pondok pesantren adalah tempat yang tepat untuk menempa akhlak dan budi pekerti yang baik.
– informasi mengenai persyaratan guna pendirian pondok pesantren di Kementerian Agama beserta ketentuan syarat serta administrasi dan kelengkapan bangunan termasuk keberadaan kyai dan jumlah minimal santri. Dalam persyaratan pendirian pondok pesantren ini mengacu kepada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN. SK ini berfungsi sebagai pedoman izin pendirian pondok pesantren yang berbentuk Izin Operasional. saat ini persyaratan dimaksud sudah tidak berlaku dan digantikan dengan persyaratan yang ada dalam KMA terbaru, silakan anda baca ketentuan anyar pada Syarat Pendirian Pondok Pesantren menurut PMA no 30 tahun 2020 syarat-kelembagaan-pendirian-pondok-pesantren Selain sebagai patokan dalam aturan pendirian, juga termaktub tentang cara perpanjangan beserta proses pencabutan izin operasional yang telah dikeluarkan akan tetapi di perjalanan waktu lembaga diketahui tidak memenuhi syarat baik karena adanya aduan masyarakat ataupun hasil pantauan pihak Kemenag Persyarat Lembaga Untuk lembaga pondok pesantren, ada ketentuan dan batasan yang sudah digariskan mengenai berapa jumlah minimal santri, keberadaan kyai, mushola/masjid/tempat ibadah maupun asrama. Untuk lebih lengkapnya persyaratan secara kepondokan adalah sebagai berikut Izin operasional pondok pesantren dapat diberikan kepada lembaga yang memenuhi persyaratan 1. Menyelenggarakan pondok pesantren; 2. Memiliki unsur pesantren arkanul ma’had yang meliputi kyai atau sebutan lain sejenis, santri mukim minial 15 orang, pondok atau asrama pesantren, masjid atau mushalla, memiliki kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 3. bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan 4. akta notaris berikut keputusan pengesahan dari khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan semisal MTs, MI SLTP PPS Wajardikdas dll, nomor pokok wajib pajak 5. NPWP yang masih berlaku khusus bagi bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan semisal paket B, Madrasah Aliyah Ma’had Aly dll. 6. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren ruhul ma’had yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah/Persaudaraan, Jiwa Tolong-Menolong/ta’awan ala al-birri wa al-taqwa, Jiwa Kemandirian, Jiwa Bebas, dan Jiwa Keseimbangan. 7. Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional. Syarat administrasi dan dokumen pengajuan proposal kelengkapan-administrasi-pendirian-pondok-pesantren Adapun persyaratan administrasi yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan pendirian ke Kantor Kementerian Agama adalah a. Asli Surat Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren. b. Asli Formulir Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kyai/pengasuh pesantren. c. Asli Surat Pernyataan yang menyatakan komitmen untuk menyelenggarakan pondok pesantren sekurangnya sebagaimana ketentuan umum. d. Salinan bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf sesuai kedudukan pesantren, atas nama pengasuh pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin operasional pondok pesantren. e. Asli surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa sesuai dengan kedudukan pesantren. f. Khusus bagi pesantren sebagai penyelenggara pendidikan, memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari kementerian yang berwenang, serta nomor pokok wajib pajak NPWP yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari Dokumen Pengusulan. Selanjutnya setelah semua persyaratan baik dari segi kondisi fisik dan situasi pondok pesantren dan dokumen pengajuan lengkap, dibawa ke Kantor Kementerian Agama guna ditindaklanjuti proses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Demikian persyaratan mengenai pendirian pondok pesantren yang jika disetujui pendiriannya akan mendapatkan izin operasional, nomor statistik serta piagam. Demikian semoga ada manfaatnya.
INHU- Senin, 13 Desember 2021, Gubernur Riau, H. Syamsuar, M.Si. berkesempatan menghadiri Acara penanaman pohon di Pondok Pesantren Tebu Ireng dan Pembagian 5000 Masker dari Dinas LHK Provinsi Riau. Acara di Pondok Pesantren Tebuireng ini, menjadi rangkaian acara Gubri di Inhu setelah Penebaran Benih Ikan Baung dan Penanaman Pohon di Desa Kota Lamo, Kabupaten Indragiru Hulu.
Jumlahpesantren yang berafiliasi dengan NU mencapai 23.000 buah di seluruh Indonesia (Ridwan, 2008: 116). Ciri khas dari pesantren-pesantren yang berkultur NU (Nahdlatul Ulama) adalah adanya ritual tahlilan biasanya pada malam Jum'at, shalat subuh dan paruh kedua tarawih memakai qunut, salat tarawih 20 rakaat dan mengaji kitab kuning.
s7pQu.
  • 090ipf7hce.pages.dev/460
  • 090ipf7hce.pages.dev/313
  • 090ipf7hce.pages.dev/362
  • 090ipf7hce.pages.dev/188
  • 090ipf7hce.pages.dev/15
  • 090ipf7hce.pages.dev/303
  • 090ipf7hce.pages.dev/479
  • 090ipf7hce.pages.dev/3
  • peraturan pondok pesantren tebu ireng